Meja Sidang Dpr Full
Momen Sidang Paripurna, Legislator Tumbang di Depan Meja Pimpinan DPR
Kamis, 30 Juni 2022 – 11:12 WIB
Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Said terjatuh saat menyerahkan laporan Banggar DPR terkait RAPBN tahun anggaran 2023 pada sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (30/6). Foto : Ricardo
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Muhidin M Said tumbang di ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Momen itu terekam setelah legislator Fraksi Golkar itu membacakan Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2023.
Setelah membacakan laporan di mimbar ruang Sidang Paripurna, Muhidin lantas menyerahkan dokumen ke kursi pimpinan DPR.
Dia disambut Ketua DPR RI Puan Maharani ketika menyerahkan dokumen. Keduanya terlihat berfoto bersama.
Muhidin kemudian terlihat mengatupkan kedua tangan ke arah Puan setelah dokumen diserahkan. Namun, dia goyah setelah momen itu.
Tidak lama kemudian, Muhidin tumbang. Tampak beberapa legislator kaget dengan peristiwa tumbangnya pria kelahiran Sulawesi Selatan itu di depan meja pimpinan.
Beberapa legislator sampai berdiri, sementara lainnya terlihat berjalan dan lari menuju meja pimpinan demi melihat kondisi Muhidin.
Namun, petugas keamanan Sidang Paripurna terlihat sigap menyikapi peristiwa tumbangnya Muhidin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla hadiri Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD dan Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
tirto.id - Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 yang termuda dan tertua menjadi pimpinan sementara Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah Jabatan di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Anggota DPR terpilih tertua jatuh pada Guntur Sasono yang merupakan kader Partai Demokrat. Guntur merupakan Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VIII. Saat ini, Guntur berusia 78 Tahun 2 bulan 30 hari dan akan menjadi pimpinan tertua. Sementara itu, Anggota DPR terpilih termuda adalah Annisa Desmond Mahesa dari Partai Gerindra. Annisa merupakan calon anggota DPR RI terpilih yang akan dilantik dari Dapil Banten II. Saat ini, dia berusia 23 tahun 2 bulan 15 hari.
Guntur dan Annisa tampak duduk di meja pimpinan untuk memandu jalannya sidang Paripurna DPR RI ke-I masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
"Perkenankan kami selaku pimpinan sementara DPR RI membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-1 masa persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (1/10/2024)," kata Guntur di meja pimpinan.
Guntur berkata sidang paripurna perdana ini terbuka untuk umum. "Kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Guntur seraya mengetok palu.
Sebelumnya, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, berkata penunjukkan pimpinan sementara itu lantaran saat ini belum ada Ketua DPR RI yang dipilih. Selain itu, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk.
"Jadi, dikonsensi dari dulu sudah dilakukan. Akhirnya, diputuskan cari yang paling tua dan muda dari zaman dulu," tutur Indra.
Sebagai informasi, Annisa merupakan Anggota DPR terpilih peraih suara terbanyak di Dapil Banten II yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Dia tercatat meraih 122.469 suara dalam Pileg 2024.
Annisa merupakan anak sulung dari almarhum politikus Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa. Desmond sendiri pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Annisa saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Banten.
Sementara itu, Guntur meraih 53.730 suara di Dapil Jawa Timur VIII pada Pileg 2024. Pria kelahiran Kota Madiun, 2 Juli 1946, itu juga sebelumnya menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024. Dari pernikahannya dengan Retno Djumhariati, Guntur dikaruniai tiga orang anak. Dia meraih gelar Master dari Program Pascasarjana Jurusan Administrasi Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya.
Reporter: Fransiskus Adryanto PratamaPenulis: Fransiskus Adryanto PratamaEditor: Andrian Pratama Taher
Liputan6.com, Jakarta - Buntut kericuhan dalam Sidang Paripurna yang membahas alat kelengkapan Dewan Ketua PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuzy akan melaporkan Agus Hermanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu ( 29/10/2014), Agus dianggap tidak mengindahkan surat DPP PPP yang berisi pimpinan fraksi dengan Ketua Hasrul Azwar. Agus mengatakan siap dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan karena ia merasa sudah bekerja sesuai prosedur sambil mempertanyakan sikap politisi PPP yang membalikkan meja. Kisruh berawal ketika Agus Hemanto yang memimpin sidang mengesahkan formasi baru pimpinan Fraksi PPP dengan Ketua Epyardi Asda. Epyardi ditunjuk mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Ketua Fraksi PPP versi Romahurmuzi Hasrul Azwar meminta pengesahan tersebut dicabut.Sidang kemudian ditutup yang membuat Ketua Fraksi PPP DPR Hazrul Azwar membalikkan meja sebagai protes karena sidang ditutup sepihak.
Bukan kali ini saja Sidang Paripurna DPR masa bakti 2014-2019 ricuh, bahkan aksi mereka juga ditonton rakyat secara langsung melalui media televisi. (Yus)Baca juga:
DPR Bisa Pakai Hak Interpelasi soal Kisruh Pengesahan PPP
Hasrul PPP Bantah Gulingkan Meja Saat Paripurna DPR
Polemik Pengesahan PPP Kubu Romi oleh Menkum HAM
Sidang Paripurna DPR yang membahas alat kelengkapan dewan berlangsung ricuh dan meja milik Ketua Fraksi PPP versi Romahurmuziy (Romi), Hasrul Azwar, dibanting. Hasrul mengatakan bahwa kejadian itu tidak disengaja karena ada yang melangkah terburu-buru keluar ruangan."Bukan saya. Itu Pak Iskandar (Iskandar D Syaichu) melangkah buru-buru, kemudian terguling meja di depannya. Itu mejanya Mas Romi (Ketum PPP versi Muktamar VIII - Romahurmuziy)," kata Hasrul di Ruang Fraksi PPP, Lantai 15 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (28/10/2014). Pantauan detikcom di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, meja tersebut dibanting oleh Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar. Dia marah mendengar kesimpulan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto selaku pimpinan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak sengaja itu. Jangan dibesar-besarkan," ucap Hasrul.
Akibat meja yang terbalik karena dibanting tersebut, mikrofon dan papan nama yang tadinya ada di atas meja, kini tergeletak di atas lantai. Dua gelas yang terletak di atas meja pun ikut jatuh sehingga pecah. Air minum kemasan botol juga berantakan di lantai.
Di dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto selaku pimpinan sidang mengesahkan susunan anggota Fraksi PPP yang masuk ke setiap alat kelengkapan dewan. Susunan anggota itu diajukan oleh kubu Suryadharma Ali, Epyardi. Kubu Romahurmuziy tidak bisa menerima keputusan tersebut.
Sebelum sidang ditutup, Ketua Fraksi PPP versi Suryadharma Ali, Epyardi Asda melontarkan pernyataan yang menyinggung Hasrul. Dia menyebut Hasrul adalah Ketua FPPP yang tidak sah.
"Dia (Hasrul) yang menyembah-nyembah kepada ketum (SDA) untuk menjadi ketua fraksi. Jangan dikatakan bahwa surat ini abal-abal. Hasrul ini yang abal-abal, sampai nunduk-nunduk ini mintanya," kata Epyardi.
PERJANJIAN INI ADALAH PERJANJIAN ANTARA PENERIMA LISENSI, (SELANJUTNYA DISEBUT "LICENSEE") DAN PERWAKILAN DARI DATATEMPO, (PEMBERI LISENSI, SELANJUTNYA DISEBUT "LICENSOR"). PARA PIHAK SEPAKAT UNTUK TUNDUK PADA SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN INI DAN SPESIFIKASI PENGUNAAN MATERI YANG DILISENSIKAN, YANG AKAN DIJELASKAN LEBIH LANJUT. PERJANJIAN INI BERLAKU UNTUK LISENSI YANG DIBERIKAN LEWAT INTERNET (WEB).
"Gambar-gambar/ Images" adalah gambar tak bergerak, atau representasi visual, yang dihasilkan lewat metode optis, digital, atau lainnya. "Faktur/ Invoice" adalah dokumen tercetak atau yang dibuat menggunakan komputer. Disediakan oleh pemberi lisensi yang mencantumkan dan mengatur, termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak tertentu yang berperan sebagai licensor dan area penggunaan spesifik dari materi terlisensi yang dipilih., pemberian hak untuk melakukan reproduksi atas materi terpilih pada licensee, dan menetapkan batasan lisensi (bila ada), serta mencantumkan harga lisensi dari materi terpilih yang bersangkutan. Ketentuan dalam Faktur merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian dan dijadikan rujukan utama, serta bersama dengan perjanjian ini mengatur seluruh syarat dan ketentuan persetujuan antara licensor dengan licensee yang menyangkut materi yang dilisensikan. Semua rujukan yang mengacu pada perjanjian ini harus pula menyertakan faktur sebagai suatu bagian dengan Perjanjian.
Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam faktur, licensor memberi hak kepada licensee berupa hak non-eksklusif, yang tidak dapat dilisensikan kembali, dipindahtangankan, atau diberikan, untuk menggunakan dan mereproduksi gambar-gambar (foto-foto) seperti yang dimaksud dan dinyatakan dengan jelas sejauh mana batasan penggunaanya dalam faktur. Licensor memberikan hak pada licensee untuk memiliki gambar-gambar yang direproduksi, sejauh yang disebutkan dalam faktur. Juga oleh sub-sub kontraktor dari licensee, asalkan tunduk pada peraturan-peraturan di dalam Perjanjian ini.
Gambar-gambar dibatasi penggunaannya berdasarkan; mediumnya, jangka waktu masa cetaknya, penempatannya, ukuran gambarnya, wilayah pesebarannya, dll. seperti yang tersebut dalam faktur. Licensor memberi hak pada licensee untuk menggunakan gambar-gambar dalam proses penjualan dan produksi untuk tujuan seperti yang ditetapkan dalam faktur. Ketentuan-ketentuan dalam faktur atau dalam perjanjian ini tidak boleh diubah tanpa persetujuan tertulis dari licensor. Dan tindakan apapun untuk mengubah perjanjian yang dilakukan secara sengaja, akan membatalkan hak untuk menggunakan/ dan jaminan-jaminan yang dibuat oleh licensor.
Penggunaan gambar-gambar di dalam Produk jadi. Produk Jadi disini berarti produk akhir apapun yang dihasilkan oleh licensee dalam perjanjian ini, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan dalam majalah, buku, film feature, program televisi, dan produk-produk tercetak ("final elements"). Licensee memberikan hak berikut lisensi non-eksklusif yang bebas royalty secara terus menerus pada licensor untuk menggunakan elemen-elemen final hanya untuk keperluan promosi DATATEMPO atau cabang-cabangnya.
Gambar-gambar tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat pornografi, memfitnah, mencemarkan nama baik, atau hal apapun yang melanggar hukum, baik dengan langsung maupun tidak, secara kontekstual. Kecuali dilisensikan untuk tujuan komersial, gambar-gambar hanya boleh digunakan dalam keperluan editorial, berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang layak diberitakan atau menyangkut kepentingan orang banyak, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial, promosi, iklan atau merchandising. Gambar-gambar yang dilisensikan untuk keperluan komersial hanya boleh digunakan sesuai dengan izin yang diberikan pada waktu pemberian lisensi, serta konsisten dengan perjanjian lisensi yang tercantum dalam (datetempo.co).
Selain dari pemotongan gambar (cropping) untuk tujuan estetis atau menyesuaikan dengan format cetak, gambar-gambar tidak boleh diubah samasekali, baik secara manual maupun elektronis, tanpa adanya persetujuan tertulis dari licensor.
Untuk foto-foto yang dilisensikan gratis atau bisa di download gratis, gambar-gambar HANYA BOLEH DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat komersial, promosi, iklan atau merchandising.
4. HAK MILIK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS FOTO.
Hak Cipta. Licensor atau fotografer-fotografer yang berkontribusi memiliki hak terhadap dan atas gambar-gambar. Tidak ada kepemilikan atau hak cipta atas gambar yang dapat dipindahkan pada licensee. Tulisan photo credits berikut harus tercantum pada sisi gambar-gambar yang digunakan: "[TEMPO/ "Nama Fotografer"]". Jika lalai, licensee akan dikenakan denda sebesar 100% biaya penggunaan gambar.
Merk Dagang. Sehubungan dengan penggunaan foto-foto, nama-nama dagang, merk dagang, logo atau service marks dari TEMPO atau Pusat Data dan Analisa TEMPO, licensee mengetahui dan menyetujui bahwa (i) Merk-merk dari TEMPO adalah, dan akan terus merupakan kepunyaan tunggal dari pemiliknya (ii) tidak ada hal apapun dari perjanjian ini yang bersifat menyerahkan hak kepemilikan atas merk-merk TEMPO pada licensee serta (iii) licensee tidak akan mempertanyakan keabsahan dari merk-merk TEMPO, baik sekarang maupun di masa depan.
Licensee akan segera memberitahu licensor apabila mengetahui atau mencurigai adanya pihak ketiga yang menggunakan keseluruhan atau sebagian dari gambar-gambar, atau melanggar hak kepemilikan intelektual dari licensor, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, merk dagang dan hak cipta.
Licensor tidak memberikan hak atau jaminan apapun atas penggunaan merk dagang, logo atau hak cipta desain atau hasil karya seni di dalam gambar yang manapun, baik yang memiliki hak cipta, terdaftar maupun tidak terdaftar. Kecuali disetujui sebaliknya secara tertulis, tidak ada model, property, merk dagang, atau keluaran lain yang dikirimkan oleh licensor bersama dengan pengiriman gambar-gambar. Jika ada yang ikut terkirim, licensor tidak menjamin kelayakannya, dalam hal penggunaan gambar-gambar oleh licensee. Licensee bertanggung jawab untuk memperoleh sendiri model, property, team logo, merk dagang, serta izin dari pihak ketiga yang terlibat dalam keperluan penggunaan gambar-gambar tersebut.
6. PERLINDUNGAN OLEH LICENSEE
Licensee harus membela, menjamin/ memberi ganti rugi pada licensor beserta induk perusahaan, cabang-cabang, penyedia-penyedia gambar dari pihak ketiga (termasuk, tanpa dibatasi, Pusat Data dan Analisa Tempo, berikut cabang-cabang dan afiliasinya) dan pihak-pihak terkait termasuk para pejabat, direktur dan pegawainya dari segala kerugian (kecuali yang kecil dan dapat diabaikan), bentuk tanggung jawab dan pengeluaran (termasuk biaya urusan hokum dan biaya lain yang dibenarkan) yang muncul sebagai akibat dari klaim pihak ketiga mengenai penggunaan apapun terhadap gambar-gambar oleh pihak licensee, atau pelanggaran apapun atas perjanjian ini.
7. JAMINAN/ PERLINDUNGAN OLEH LICENSOR
Licensor menyatakan dan menjamin bahwa ia (a) memiliki kuasa dan hak penuh untuk memasuki serta menjalankan perjanjian ini termasuk, tapi tak terbatas pada, hak dan kuasa untuk memberi lisensi penggunaan gambar-gambar apapun, termasuk hak untuk melisensi hak cipta terhadap dan atas gambar-gambar sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian ini, dan (b) bahwa lisensi yang diberikan tidak melanggar hak cipta atau hak moral apapun dari siapapun.
Dengan syarat licensee tidak melakukan pelanggaran atas perjanjian ini, sebagai bentuk bantuan terhadap licensee atas percobaan atau tindakan pelanggaran atas perwakilan dan jaminan yang dibuat, licensor akan membela dan memberi ganti rugi kepada licensee beserta induk perusahaan, cabang-cabang dan pihak-pihak terkait, dan pejabat-pejabat, direktur dan pegawainya dari semua bentuk kerugian (kecuali yang kecil dan dapat diabaikan), pertanggungjawaban dan pengeluaran (termasuk biaya urusan hukum dan lain-lain yang dapat dibenarkan) yang muncul dari atau sehubungan dengan ancaman atau tindakan hukum, atau proses legal mengenai kepemilikan, distribusi atau penggunaan gambar-gambar apapun oleh licensee sesuai dengan perjanjian ini yang melanggar hak cipta apapun dari pihak ketiga. Berikut dinyatakan keseluruhan kewajiban ganti rugi licensor menurut perjanjian ini.
Catatan: Pihak yang menginginkan ganti rugi harus segera memberitahu pihak lainnya atas klaim tersebut. Biaya pembelaan akan dikeluarkan oleh pihak yang mengganti rugi. Pihak penggantirugi memiliki pilihan untuk mengambilalih, memutuskan cara penyelesaian atau pembelaan terhadap klain atau proses pengadilan apapun, dimana pihak yang digantirugi harus bekerjasama dalam pembelaannya. Pihak yang digantirugi memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengadilan, dengan biaya sendiri, melalui penasihat hukum yang terpilih.
SELAIN DARI YANG DISEBUTKAN LEBIH LANJUT DISINI, LICENSOR TIDAK MEWAKILI ATAU MENJAMIN DALAM BENTUK APAPUN, BAIK YANG DITAFSIRKAN MAUPUN DINYATAKAN, TERMASUK, TETAPI TIDAK TERBATAS PADA, PERNYATAAN JAMINAN ATAS DAYA JUAL ATAU KESESUAIAN UNTUK PENGGUNAAN TERTENTU DARI (I) GAMBAR-GAMBAR (II) INFORMASI DALAM CAPTION YANG MENYERTAI GAMBAR (III) SISTEM PENGIRIMAN DIGITAL DARI PIHAK KETIGA, (IV) KETERSEDIAAN ATAU OPERASI SISTEM ARSIP DIGITAL, BAIK YANG DIAKSES MELALUI INTERNET ATAU CARA LAIN, ATAU (V) KETERSEDIAAN ATAU OPERASI PERLENGKAPAN, PERANGKAT LUNAK, ATAU LAYANAN OLEH PIHAK KETIGA. LICENSOR TIDAK BERTANGGUNG JAWAB PADA LICENSEE ATAU SIAPAPUN JUGA ATAS KERUGIAN UMUM, KECIL, KHUSUS, LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, KONSEKUENSIAL ATAUPUN KEBETULAN, TERMASUK KEHILANGAN LABA, YANG MUNCUL AKIBAT PERJANJIAN INI, BAHKAN JIKA LICENSEE SUDAH PERNAH DIBERITAHU MENGENAI KEMUNGKINAN KERUGIAN-KERUGIAN TERSEBUT. BEBERAPA KETENTUAN HUKUM TIDAK MENGIZINKAN PENGECUALIAN ATAU PEMBATASAN JAMINAN YANG DINYATAKAN ATAU TANGGUNGJAWAB ATAS KATEGORI KERUGIAN TERTENTU.
8. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
Licensor memiliki semua hak-hak yang tidak disebutkan secara spesifik dalam perjanjian ini.
Hubungan pihak-pihak terkait: perjanjian ini tidak digunakan atau ditafsirkan adalah Perjanjian untuk membentuk keagenan, pegawai atau perwakilan hukum dari pihak lain bagi kedua pihak yang berhubungan. Perjanjian ini juga bukan landasan bagi kerjasama atau kemitraan.
Pengalihan: Kecuali disebutkan disini, licensee tidak memiliki hak untuk mengalihkan perjanjian ini, baik secara keseluruhan atau hanya sebagian, atau atas hak-hak yang diberikan disini kepada pihak lain.
Keterikatan: Perjanjian ini juga mengikat bagi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat, beserta induk perusahaan, pengganti dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Jangka Waktu: Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal disepakati Pelanggan... Jangka waktu ini dapat diperpanjang berdasarkan Kesepakatan Para Pihak yang akan dinyatakan dalam suatu Addendum dari Perjanjian ini.
Pembatalan: Tidak ada tindakan licensor selain pernyataan pembatalan tertulis, yang dapat diartikan sebagai pembatalan syarat perjanjian ini.
Ketidakberlakuan Sebagian: Jika satu atau lebih syarat dalam perjanjian ini didapati cacat/ tidak sah, illegal atau tidak dapat dilaksanakan dengan cara apapun, maka keabsahan, legalitas, dan pelaksanaan syarat-syarat lainnya tidak terpengaruh.
Ketentuan Hukum: Perjanjian ini, keabsahan dan pelaksanannya, tunduk dan diatur menurut hukum Negara Indonesia, tanpa mengacu pada hukumnya jika terdapat pertentangan. Keraguan yang mengemuka dari perjanjian ini diserahkan pada kewenangan hukum Indonesia.